Kasus Nikita Mirzani dan Dugaan Pemerasan Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Ruang Digital Tetap Tunduk pada Hukum

Kasus Nikita Mirzani dan Dugaan Pemerasan Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Ruang Digital Tetap Tunduk pada Hukum

Nusantara News
- Perkembangan perkara hukum yang menyeret nama publik figur Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian masyarakat luas. Kasus yang bermula dari perselisihan dengan seorang pengusaha di bidang produk kecantikan tersebut kini berkembang menjadi isu hukum yang lebih kompleks setelah muncul dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tingginya perhatian publik terhadap perkara ini tidak terlepas dari masifnya perbincangan yang berlangsung di media sosial. Berbagai pernyataan, tanggapan, hingga opini dari berbagai pihak terus bermunculan dan menjadi konsumsi masyarakat setiap hari. Situasi tersebut memperlihatkan bagaimana sengketa yang awalnya bersifat personal atau bisnis dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang serius ketika melibatkan komunikasi dan interaksi di ruang digital.

Fenomena ini sekaligus menjadi gambaran nyata bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola terjadinya suatu peristiwa hukum. Jika dahulu dugaan ancaman, tekanan, atau pemaksaan umumnya dilakukan secara langsung, kini berbagai bentuk komunikasi elektronik dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan maupun pembuktian suatu tindak pidana.

Menanggapi kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH menegaskan bahwa penggunaan media sosial harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, kebebasan berekspresi yang dijamin oleh hukum tidak dapat diartikan sebagai kebebasan tanpa batas.

“Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara, namun hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab. Ketika suatu tindakan diduga mengandung unsur tekanan, intimidasi, ancaman, atau upaya memperoleh keuntungan dengan cara yang melawan hukum, maka persoalan tersebut dapat memasuki ranah pidana,” ujar Andi Akbar Muzfa, SH.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, termasuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), perbuatan yang mengarah pada pemerasan maupun pengancaman tetap dikategorikan sebagai tindak pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi dan dapat dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut Andi, dugaan pemerasan pada prinsipnya berkaitan dengan adanya tindakan memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu, memberikan keuntungan, atau memenuhi suatu permintaan tertentu melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Bentuk tekanan tersebut dapat dilakukan secara langsung maupun melalui sarana elektronik yang saat ini semakin sering digunakan dalam berbagai bentuk komunikasi.

Sementara itu, terkait dugaan pengancaman, hukum pidana juga memberikan perlindungan terhadap setiap orang dari tindakan intimidatif yang menimbulkan rasa takut, tekanan psikologis, ataupun kekhawatiran akan terjadinya kerugian tertentu. Dalam konteks perkembangan teknologi saat ini, ancaman yang dilakukan melalui media elektronik, pesan digital, maupun platform media sosial juga dapat menjadi objek penegakan hukum.

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menjelaskan bahwa apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya dugaan aliran dana yang berasal dari suatu tindak pidana dan kemudian dilakukan upaya penyamaran terhadap asal-usul, sumber, atau kepemilikan dana tersebut, maka aparat penegak hukum dapat pula menerapkan ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang.

“Perkara yang melibatkan dugaan TPPU biasanya tidak berdiri sendiri. Tindak pidana pencucian uang umumnya diawali oleh adanya tindak pidana asal atau predicate crime. Oleh karena itu, penyidik akan melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan dan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pergerakan dana tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, penanganan perkara yang berkaitan dengan aktivitas digital memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan tindak pidana konvensional. Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi dan dokumen fisik, tetapi juga melakukan analisis terhadap berbagai bukti elektronik yang tersedia.

Mulai dari percakapan melalui aplikasi pesan instan, rekaman komunikasi digital, unggahan media sosial, bukti transfer, hingga jejak transaksi keuangan dapat menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi pembuktian suatu perkara pidana.

“Di era digital saat ini, bukti elektronik memiliki posisi yang sangat strategis. Komunikasi yang dilakukan melalui media sosial atau platform digital sering kali meninggalkan jejak yang dapat dianalisis oleh aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan maupun penyidikan,” ungkap Andi.

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan seseorang hanya karena perkara tersebut sedang ramai diperbincangkan di ruang publik. Menurutnya, tingginya atensi masyarakat sering kali memunculkan fenomena trial by social media atau penghakiman oleh publik sebelum seluruh fakta hukum terungkap secara utuh.

Padahal dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap orang tetap memiliki hak konstitusional untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perlu dipahami bahwa opini yang berkembang di masyarakat tidak dapat menggantikan proses pembuktian di pengadilan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada fakta hukum, alat bukti yang sah, dan proses peradilan yang objektif,” tegasnya.

Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui jalur damai, Andi menjelaskan bahwa setiap kasus memiliki karakteristik yang berbeda. Dalam beberapa kondisi tertentu memang terdapat ruang penyelesaian nonlitigasi atau mediasi. Namun terhadap perkara yang tergolong serius dan menyangkut kepentingan hukum yang lebih luas, negara tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai bahwa kasus yang saat ini menjadi sorotan publik dapat dijadikan pelajaran penting bagi masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari setiap aktivitas yang dilakukan di ruang digital. Semakin luas jangkauan media sosial, semakin besar pula tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap unggahan, pernyataan, maupun tindakan yang dilakukan melalui platform tersebut.

“Perkembangan teknologi tidak menghapus keberlakuan hukum. Ruang digital bukan wilayah bebas tanpa aturan. Setiap tindakan yang merugikan pihak lain, baik melalui ucapan, tulisan, tekanan, maupun bentuk komunikasi lainnya, tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Andi Akbar Muzfa, SH.

(Sakina, 08/02)

Lebih baru Lebih lama