Kasus Korupsi BTS Kominfo Kembali Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Penegakan Hukum Harus Ungkap Seluruh Rantai Keterlibatan

Kasus Korupsi BTS Kominfo Kembali Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Penegakan Hukum Harus Ungkap Seluruh Rantai Keterlibatan

Nusantara News
- Kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali menjadi perhatian publik. Perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut masih terus menjadi perbincangan seiring perkembangan proses hukum yang berlangsung di pengadilan serta berbagai upaya hukum yang ditempuh oleh pihak-pihak yang telah dijatuhi putusan.

Kasus ini dinilai sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah terjadi di sektor telekomunikasi nasional. Selain menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar, proyek yang semula ditujukan untuk memperluas akses internet di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) itu juga dinilai berdampak terhadap terhambatnya pemerataan layanan digital bagi masyarakat.

Perhatian publik terhadap perkara BTS Kominfo tidak hanya tertuju pada vonis yang telah dijatuhkan kepada sejumlah terdakwa, tetapi juga pada kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut berperan dalam rangkaian pengambilan keputusan, pelaksanaan proyek, hingga pengelolaan anggaran. Di tengah tingginya sorotan masyarakat tersebut, muncul harapan agar pengungkapan perkara dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan proyek tersebut dapat terungkap secara terang.

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH memberikan pandangannya kepada awak media pada Jumat (16/02). Menurutnya, perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek strategis nasional harus ditangani secara komprehensif dan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak tertentu semata.

“Perkara korupsi dalam proyek strategis nasional harus diungkap secara menyeluruh. Publik berhak mengetahui bagaimana penyimpangan itu terjadi, siapa saja yang memiliki peran dalam setiap tahapan, serta sejauh mana dampaknya terhadap keuangan negara dan kepentingan masyarakat,” ujar Andi Akbar Muzfa.

Menurutnya, karakteristik tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana konvensional karena umumnya melibatkan banyak pihak, proses yang panjang, serta mekanisme yang kompleks. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh rangkaian kegiatan proyek, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan anggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Ia menjelaskan bahwa secara hukum, penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam perkara yang berkaitan dengan proyek pemerintah, aparat penegak hukum umumnya menelusuri adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pihak lain yang terkait.

Selain itu, apabila ditemukan dugaan adanya upaya menyembunyikan, mengalihkan, atau menyamarkan aset yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi, maka penyidik juga dapat melakukan pengembangan perkara berdasarkan ketentuan tindak pidana pencucian uang.

Andi Akbar Muzfa menilai bahwa dampak korupsi dalam proyek infrastruktur digital tidak hanya dapat diukur dari besarnya nilai kerugian negara. Menurutnya, masyarakat juga menjadi pihak yang dirugikan karena manfaat pembangunan yang seharusnya diterima menjadi tidak optimal.

“Ketika dana publik yang diperuntukkan bagi pembangunan disalahgunakan, maka kerugiannya tidak hanya berupa angka keuangan negara. Masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari proyek tersebut juga kehilangan hak untuk menikmati layanan yang lebih baik,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tingginya perhatian publik terhadap perkara BTS Kominfo menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Oleh karena itu, proses hukum yang berjalan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut Andi, setiap terdakwa memiliki hak untuk menempuh berbagai upaya hukum yang tersedia dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk banding maupun kasasi. Namun seluruh proses tersebut harus tetap berorientasi pada pencarian kebenaran materiil dan penegakan hukum yang adil.

“Upaya hukum merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Akan tetapi, yang paling penting adalah bagaimana seluruh fakta hukum diuji secara terbuka dan dipertimbangkan secara independen sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Akbar Muzfa menyoroti pentingnya penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang mengarah ke sana. Menurutnya, dalam banyak perkara korupsi modern, pola kejahatan sering kali melibatkan jaringan yang kompleks dan tidak hanya dilakukan oleh satu orang atau satu kelompok tertentu.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau pejabat tertentu saja. Jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, maka hal tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.

Selain proses pemidanaan, ia juga menekankan pentingnya upaya pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari pemberantasan korupsi. Aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran aset, penyitaan, pemblokiran rekening, maupun langkah hukum lainnya terhadap harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dijatuhi hukuman, tetapi juga dari sejauh mana kerugian negara dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.

Di akhir keterangannya pada Jumat (16/02), Andi Akbar Muzfa berharap kasus BTS Kominfo dapat menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola proyek pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur digital dan teknologi informasi.

“Kasus ini harus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek strategis nasional tidak boleh lemah. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif merupakan kunci agar setiap anggaran yang berasal dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat,” tutupnya.

(Nadia, 16/02)

Lebih baru Lebih lama