Dugaan Kekerasan Anak di Lembaga Pendidikan Jadi Sorotan, Andi Akbar Muzfa: Perdamaian Tidak Serta-Merta Menghapus Pertanggungjawaban Pidana
Kabar Nusantara - Meningkatnya laporan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan kembali memicu perhatian publik. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus yang terjadi di sekolah maupun lembaga pendidikan berbasis asrama menjadi perbincangan luas setelah viral di media sosial dan memunculkan berbagai laporan kepada aparat penegak hukum.
Fenomena tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan peserta didik di lingkungan pendidikan. Berbagai pihak menilai bahwa institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat tumbuh kembang anak secara aman dan bermartabat justru tidak boleh menjadi ruang yang membiarkan praktik kekerasan, baik dalam bentuk fisik, psikis, maupun bentuk perlakuan lainnya yang merendahkan martabat anak.
Sejumlah kasus yang mencuat juga mendorong keterlibatan berbagai lembaga perlindungan anak untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Tidak sedikit laporan yang mengungkap dugaan tindakan kekerasan dilakukan dengan dalih pembinaan, penegakan disiplin, atau pendidikan karakter, sehingga memunculkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai batas antara disiplin dan tindakan yang melanggar hukum.
Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH memberikan keterangannya kepada awak media pada Selasa (06/08). Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dengan alasan pendidikan maupun pembentukan karakter.
“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan kekerasan terhadap anak atas nama pendidikan. Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, bukan tempat yang menimbulkan rasa takut, penderitaan, atau trauma,” ujar Andi Akbar Muzfa.
Menurutnya, ketika suatu tindakan telah menimbulkan luka fisik, tekanan psikologis, penderitaan emosional, maupun dampak traumatis terhadap anak, maka perbuatan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai bentuk pembinaan biasa, melainkan berpotensi masuk ke dalam ranah hukum pidana.
Andi menjelaskan bahwa negara memberikan perlindungan khusus terhadap anak karena mereka merupakan kelompok yang rentan dan membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan orang dewasa. Oleh karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap anak wajib ditangani secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Secara hukum, perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan, maupun membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Selain ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan, termasuk ketentuan mengenai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi rumusan tindak pidana.
Menurut Andi Akbar Muzfa, proses penanganan perkara biasanya diawali dengan laporan dari korban, orang tua, wali, maupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan. Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan serangkaian langkah hukum untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti yang diperlukan.
“Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, proses pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan yang berbeda. Kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian utama agar proses hukum tidak menimbulkan trauma tambahan bagi anak,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, penyidik dapat meminta keterangan korban, memeriksa saksi-saksi, melakukan visum et repertum apabila terdapat luka fisik, hingga melibatkan tenaga psikolog atau ahli yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lebih lanjut, Andi menyoroti pentingnya tanggung jawab lembaga pendidikan dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya kekerasan. Menurutnya, setiap institusi pendidikan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan keselamatan peserta didik selama berada di lingkungan pendidikan.
Ia menilai masih terdapat kecenderungan sebagian pihak untuk lebih mengutamakan citra lembaga dibandingkan perlindungan terhadap korban ketika muncul dugaan kasus kekerasan. Padahal, langkah tersebut justru berpotensi memperburuk keadaan dan menghambat proses penyelesaian masalah secara objektif.
“Apabila terdapat dugaan kekerasan, maka yang harus menjadi prioritas adalah keselamatan korban dan pencarian fakta yang sebenarnya. Menutupi peristiwa demi menjaga reputasi lembaga bukanlah langkah yang tepat dan justru dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar,” tegasnya.
Dalam perkembangannya, sejumlah kasus kekerasan terhadap anak sering kali diakhiri dengan kesepakatan damai antara keluarga korban dan pihak yang dilaporkan. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah perdamaian dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Andi Akbar Muzfa menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara penyelesaian secara kekeluargaan dan pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, kesepakatan damai tidak secara otomatis menghapus adanya dugaan tindak pidana apabila unsur-unsur pidana tetap ditemukan dalam suatu peristiwa.
“Perdamaian merupakan langkah yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam rangka memulihkan hubungan sosial. Namun perdamaian tidak serta-merta menghapus kewenangan negara untuk menegakkan hukum apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia memang dikenal konsep keadilan restoratif atau restorative justice. Namun penerapannya memiliki syarat dan mekanisme tertentu serta tidak dapat diterapkan secara otomatis pada seluruh jenis perkara.
Menurutnya, faktor seperti tingkat kekerasan, dampak yang ditimbulkan terhadap korban, frekuensi perbuatan, hingga kepentingan perlindungan anak akan menjadi aspek yang dipertimbangkan dalam menentukan apakah suatu perkara layak diselesaikan melalui pendekatan restoratif atau tetap diproses melalui mekanisme peradilan pidana.
“Restorative justice seharusnya difokuskan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan ini tidak boleh dipahami sebagai sarana untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.
Di akhir keterangannya pada Selasa (06/08), Andi Akbar Muzfa berharap berbagai kasus yang mencuat dapat menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa lembaga pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang peserta didik.
“Pendidikan seharusnya membangun karakter melalui pembinaan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan dalam lingkungan pendidikan. Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kesempatan belajar yang bebas dari intimidasi maupun perlakuan yang merugikan mereka,” tutup Andi Akbar Muzfa.
(Tina, 06/08)
Kabar Nusantara - Meningkatnya laporan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan kembali memicu perhatian publik. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus yang terjadi di sekolah maupun lembaga pendidikan berbasis asrama menjadi perbincangan luas setelah viral di media sosial dan memunculkan berbagai laporan kepada aparat penegak hukum.
Fenomena tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan peserta didik di lingkungan pendidikan. Berbagai pihak menilai bahwa institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat tumbuh kembang anak secara aman dan bermartabat justru tidak boleh menjadi ruang yang membiarkan praktik kekerasan, baik dalam bentuk fisik, psikis, maupun bentuk perlakuan lainnya yang merendahkan martabat anak.
Sejumlah kasus yang mencuat juga mendorong keterlibatan berbagai lembaga perlindungan anak untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Tidak sedikit laporan yang mengungkap dugaan tindakan kekerasan dilakukan dengan dalih pembinaan, penegakan disiplin, atau pendidikan karakter, sehingga memunculkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai batas antara disiplin dan tindakan yang melanggar hukum.
Menanggapi fenomena tersebut, Advokat Andi Akbar Muzfa, SH memberikan keterangannya kepada awak media pada Selasa (06/08). Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dengan alasan pendidikan maupun pembentukan karakter.
“Tidak ada dasar hukum yang membenarkan kekerasan terhadap anak atas nama pendidikan. Lingkungan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, bukan tempat yang menimbulkan rasa takut, penderitaan, atau trauma,” ujar Andi Akbar Muzfa.
Menurutnya, ketika suatu tindakan telah menimbulkan luka fisik, tekanan psikologis, penderitaan emosional, maupun dampak traumatis terhadap anak, maka perbuatan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai bentuk pembinaan biasa, melainkan berpotensi masuk ke dalam ranah hukum pidana.
Andi menjelaskan bahwa negara memberikan perlindungan khusus terhadap anak karena mereka merupakan kelompok yang rentan dan membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan orang dewasa. Oleh karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap anak wajib ditangani secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Secara hukum, perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan, maupun membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.
Selain ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan, termasuk ketentuan mengenai penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi rumusan tindak pidana.
Menurut Andi Akbar Muzfa, proses penanganan perkara biasanya diawali dengan laporan dari korban, orang tua, wali, maupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan. Setelah laporan diterima, penyidik akan melakukan serangkaian langkah hukum untuk mengumpulkan fakta dan alat bukti yang diperlukan.
“Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, proses pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan yang berbeda. Kondisi psikologis korban harus menjadi perhatian utama agar proses hukum tidak menimbulkan trauma tambahan bagi anak,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, penyidik dapat meminta keterangan korban, memeriksa saksi-saksi, melakukan visum et repertum apabila terdapat luka fisik, hingga melibatkan tenaga psikolog atau ahli yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lebih lanjut, Andi menyoroti pentingnya tanggung jawab lembaga pendidikan dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya kekerasan. Menurutnya, setiap institusi pendidikan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan keselamatan peserta didik selama berada di lingkungan pendidikan.
Ia menilai masih terdapat kecenderungan sebagian pihak untuk lebih mengutamakan citra lembaga dibandingkan perlindungan terhadap korban ketika muncul dugaan kasus kekerasan. Padahal, langkah tersebut justru berpotensi memperburuk keadaan dan menghambat proses penyelesaian masalah secara objektif.
“Apabila terdapat dugaan kekerasan, maka yang harus menjadi prioritas adalah keselamatan korban dan pencarian fakta yang sebenarnya. Menutupi peristiwa demi menjaga reputasi lembaga bukanlah langkah yang tepat dan justru dapat menimbulkan persoalan yang lebih besar,” tegasnya.
Dalam perkembangannya, sejumlah kasus kekerasan terhadap anak sering kali diakhiri dengan kesepakatan damai antara keluarga korban dan pihak yang dilaporkan. Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah perdamaian dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Menanggapi hal tersebut, Andi Akbar Muzfa menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara penyelesaian secara kekeluargaan dan pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, kesepakatan damai tidak secara otomatis menghapus adanya dugaan tindak pidana apabila unsur-unsur pidana tetap ditemukan dalam suatu peristiwa.
“Perdamaian merupakan langkah yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam rangka memulihkan hubungan sosial. Namun perdamaian tidak serta-merta menghapus kewenangan negara untuk menegakkan hukum apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia memang dikenal konsep keadilan restoratif atau restorative justice. Namun penerapannya memiliki syarat dan mekanisme tertentu serta tidak dapat diterapkan secara otomatis pada seluruh jenis perkara.
Menurutnya, faktor seperti tingkat kekerasan, dampak yang ditimbulkan terhadap korban, frekuensi perbuatan, hingga kepentingan perlindungan anak akan menjadi aspek yang dipertimbangkan dalam menentukan apakah suatu perkara layak diselesaikan melalui pendekatan restoratif atau tetap diproses melalui mekanisme peradilan pidana.
“Restorative justice seharusnya difokuskan pada pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hubungan sosial. Pendekatan ini tidak boleh dipahami sebagai sarana untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” jelasnya.
Di akhir keterangannya pada Selasa (06/08), Andi Akbar Muzfa berharap berbagai kasus yang mencuat dapat menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa lembaga pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang peserta didik.
“Pendidikan seharusnya membangun karakter melalui pembinaan, keteladanan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan dalam lingkungan pendidikan. Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kesempatan belajar yang bebas dari intimidasi maupun perlakuan yang merugikan mereka,” tutup Andi Akbar Muzfa.
(Tina, 06/08)
.jpg)